Kemenag membantah isu pengalihan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak penjelasan lengkap Thobib Al Asyhar mengenai kepatuhan penyaluran zakat sesuai Syariat Islam dan UU No. 23 Tahun 2011 hanya untuk delapan golongan (ashnaf).
Jakarta, StartNews – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membantah isu yang menyebutkan adanya pengalihan atau penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program tersebut. Penegasan ini bertujuan meluruskan persepsi publik dan menjamin dana umat tetap dikelola sesuai koridor hukum agama dan negara.
Thobib memastikan seluruh skema penyaluran zakat yang dihimpun dari masyarakat wajib mengikuti ketentuan syariat Islam yang bersifat mutlak. Penggunaan dana zakat tetap diprioritaskan bagi delapan golongan atau ashnaf sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan demikian, alokasi dana zakat tidak dapat dicampuradukkan dengan program pemerintah lainnya yang tidak masuk dalam kategori penerima zakat tersebut.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Thobib menjelaskan bahwa distribusi zakat adalah kewajiban yang harus ditujukan kepada mustahik. Selain itu, Pasal 26 dalam regulasi yang sama menekankan bahwa pendistribusiannya harus mengedepankan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Hal ini menutup peluang bagi penggunaan dana zakat di luar peruntukan yang telah ditetapkan secara hukum fikih dan undang-undang.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Guna memastikan keamanan dana umat, Thobib juga mengatakan pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, serta melalui proses audit berkala. Baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan auditor independen untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan dana.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post