GAJI bagi seorang tenaga pendidik bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan urat nadi kehidupan yang setiap rupiahnya telah memiliki pos pengeluaran tersendiri. Maka, ketika para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapati saldo rekening mereka berkurang secara tiba-tiba pada Januari 2026, wajar jika muncul riak keresahan yang tajam.
Persoalan itu bukan sekadar tentang nominal potongan yang berkisar antara tiga puluh hingga empat puluh ribu rupiah, melainkan tentang bagaimana sebuah kebijakan publik dijalankan tanpa mengindahkan etika komunikasi dan prinsip transparansi.
Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Madina memang memiliki pijakan hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat. Upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat daerah demi kemaslahatan umat tentu merupakan langkah yang mulia dan patut diapresiasi.
Begitu pula dengan semangat penyetaraan kewajiban antara ASN PNS dan PPPK yang diusung oleh Dinas Pendidikan Madina. Namun, niat yang suci dan regulasi yang sah tidak serta-merta memberi legitimasi bagi birokrasi untuk melakukan eksekusi secara “senyap” tanpa sosialisasi yang matang terlebih dahulu.
Ketidaktahuan para guru terkait adanya pemotongan ini menunjukkan adanya mata rantai komunikasi yang terputus di internal pemerintahan daerah. Sangat disayangkan bahwa kebijakan yang menyentuh ranah sensitif seperti hak ekonomi pegawai justru disampaikan melalui klarifikasi setelah keresahan pecah. Bukan melalui edukasi sebelum kebijakan diterapkan.
Birokrasi seharusnya memahami bahwa zakat profesi bukan sekadar pemotongan administratif, melainkan sebuah ibadah yang menuntut keikhlasan dan kesadaran penuh dari pelakunya. Ketika pemotongan dilakukan secara sepihak dan mendadak, esensi keikhlasan tersebut berisiko tergerus oleh rasa keterpaksaan dan kecurigaan.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang memang memberikan jawaban teknis. Namun, jawaban itu belum sepenuhnya menyembuhkan luka kepercayaan di tingkat akar rumput.
Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa PPPK Guru merupakan mitra strategis dalam mencerdaskan bangsa yang berhak mendapatkan penghormatan atas hak-hak informasinya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi setiap instansi agar tidak lagi mengabaikan aspek dialogis dalam setiap pengambilan kebijakan.
Transparansi bukan hanya soal memajang angka di papan pengumuman, tetapi soal memastikan setiap individu yang terdampak memahami dan menerima alasan di balik berkurangnya hak yang mereka terima.
Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Madina harus segera membenahi mekanisme sosialisasi agar tidak ada lagi kebijakan yang hadir sebagai “kejutan” yang tidak menyenangkan bagi para abdi negara.
Diperlukan ruang dialog yang lebih terbuka untuk menjelaskan pemanfaatan zakat tersebut agar para guru merasa bangga telah berkontribusi, alih-alih merasa terbebani. Bagaimanapun juga, tata kelola pemerintahan yang baik hanya bisa tegak jika kebijakan yang diambil berpijak pada landasan hukum yang kuat sekaligus prosedur komunikasi yang bermartabat. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post