• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Mantan Kepala Bappeda Medan

by Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021
0 0
0
Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Mantan Kepala Bappeda Medan

FOTO: RRI.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Harmes Joni pada Selasa (28/12/2021) pagi. Harmes Joni merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016.

“Terpidana ditangkap saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh pada Selasa (28/12/2021) pukul 08.05 WIB,” ucap Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Dwi Setyo Budi Utomo menguraikan kasus yang menjerat Harmes Joni bermula pada tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 4,7 miliar

Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).

Dia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 jutadengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, beber Dwi.

Kemudian, kata Dwi Setyo, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

“Selama DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, di Padang, Medan, dan Banda Aceh,” tutur Dwi.

Selanjutnya, eks Kepala Bappeda Kota Medanitu diserahkan kepadaKajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Diketahui sebelumnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016.

Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun, yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp 1,52 miliar.

Sumber: RRI

Tags: Kejati SumutKepala BappedaMedanTerpidana Korupsi
ShareTweet
Next Post
Terkait Inovasi Daerah, Kabupaten Madina Terbaik di Tabagsel

Terkait Inovasi Daerah, Kabupaten Madina Terbaik di Tabagsel

Discussion about this post

Recommended

Di Indonesia, 11 Orang Meninggal per Jam karena Menderita TBC

Di Indonesia, 11 Orang Meninggal per Jam karena Menderita TBC

3 tahun ago
Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Sumut

Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Sumut

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025