Medan, StartNews – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Harmes Joni pada Selasa (28/12/2021) pagi. Harmes Joni merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016.
“Terpidana ditangkap saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh pada Selasa (28/12/2021) pukul 08.05 WIB,” ucap Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dwi Setyo Budi Utomo menguraikan kasus yang menjerat Harmes Joni bermula pada tahun anggaran 2006, Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 4,7 miliar
“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).
Dia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana. Oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” beber Dwi.
Kemudian, kata Dwi Setyo, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
“Selama DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, di Padang, Medan, dan Banda Aceh,” tutur Dwi.
Selanjutnya, eks Kepala Bappeda Kota Medan itu diserahkan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.
Diketahui sebelumnya, Harmes Joni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diajukan PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016.
Kenyataannya, dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Namun, yang dibayarkan untuk 65 orang. Karena perbuatan Harmes Joni tersebut, negara (Pemko Medan) mengalami kerugian sebesar Rp 1,52 miliar.
Sumber: RRI