Kejari Madina ungkap dugaan korupsi Dana Desa 2023 pada program Smart Village. Direktur PT ISN jadi tersangka atas proyek senilai Rp24,9 M. Simak detailnya.
Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif atau MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Madina Jumat (6/3/2026).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menetapkan Muhammad Arif sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjar Nahor menjelaskan, program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam penggunaan aplikasi digital desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp24,975 miliar. Namun, dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa program Smart Village tersebut tidak dapat digunakan di seluruh desa.
Hal itu diduga karena pihak penyedia, PT ISN, tidak melaksanakan pemeliharaan atau maintenance terhadap aplikasi yang disediakan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023,” kata Jupri.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Madina, kata Jupri, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.
Saat ini tersangka Muhammad Arif tengah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang dalam perkara lain.
Jufri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dia juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila nanti ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lainnya yang berkaitan.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post