• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

by Redaksi
Jumat, 6 Maret 2026
0 0
0
Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

Penyidik Kejari Madina mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net Muhammad Arif sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan Smart Village, Jumat (6/3/2026). (FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID)

ADVERTISEMENT

Kejari Madina ungkap dugaan korupsi Dana Desa 2023 pada program Smart Village. Direktur PT ISN jadi tersangka atas proyek senilai Rp24,9 M. Simak detailnya.

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT Info Media Solusi Net (ISN) Muhammad Arif atau MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Madina Jumat (6/3/2026).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menetapkan Muhammad Arif sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjar Nahor menjelaskan, program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam penggunaan aplikasi digital desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp24,975 miliar. Namun, dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa program Smart Village tersebut tidak dapat digunakan di seluruh desa.

Hal itu diduga karena pihak penyedia, PT ISN, tidak melaksanakan pemeliharaan atau maintenance terhadap aplikasi yang disediakan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023,” kata Jupri.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Madina, kata Jupri, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

Saat ini tersangka Muhammad Arif tengah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang dalam perkara lain.

Jufri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dia juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila nanti ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lainnya yang berkaitan.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Direktur PT ISNKasus KorupsiKejari MadinaSmart VillageTersangka
ShareTweet
Next Post
Dua Pekan Buron, Pencuri Innova di Padangsidimpuan Diringkus di Deli Serdang

Dua Pekan Buron, Pencuri Innova di Padangsidimpuan Diringkus di Deli Serdang

Discussion about this post

Recommended

Validasi Data Stunting Harus By Name By Address

Validasi Data Stunting Harus By Name By Address

2 tahun ago
Gubernur Sumbar Dukung Sirkuit Kandih Sawahlunto Berstandar Nasional

Gubernur Sumbar Dukung Sirkuit Kandih Sawahlunto Berstandar Nasional

4 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025