Jakarta, StartNews – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan untuk menghapus kewajiban skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju menghadapi era modernisasi. Sebagai gantinya, dia mengusulkan agar mahasiswa membuat proyek atau prototipe sesuai dengan arahan dari perguruan tinggi atau kampus sebagai syarat kelulusan.
“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, professional project atau magang pada industri atau lembaga terkualifikasi,” tutur Dede melalui rilisnya, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Politisi Fraksi Demokrat itu menjelaskan, salah satu syarat perguruan tinggi yang tidak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah program studi (prodi) yang menerapkan kurikulum berbasis proyek.
Namun, kata dia, jika kurikulum belum memiliki basis proyek, maka syarat lulus kuliah berupa tugas akhir individu atau kelompok, yang tidak harus berbentuk skripsi. “Jadi, sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” tuturnya.
Selain itu, Dede mengungkapkan dengan aturan baru soal standar kelulusan dengan membuat proyek atau prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata sekaligus memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi. Dia menganggap kebijakan ini akan meminimalisasi plagiasi dengan penggunaan AI (Artificial Intelligent).
“Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua. Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT,” tandas legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuat aturan baru tentang penghapusan kewajiban skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa. Secara rinci kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Reporter: Rls