• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

JAKARTA

by Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024
0 0
0
Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kamis (22/8/2024) hari ini, berbagai elemen masyarakat akan berunjuk rasa di sejumlah objek vital di Jakarta seperti Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka. Kepolisian akan mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa beberapa elemen masyarakat itu.

Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condrodi Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dilansir antaranews.com, personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait lainnya. Merekaditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka. Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

“Apabila jumlah merekatidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu merekacukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan,” ujar Susatyo.

Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (Korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” kata Susatyo.

Susatyojugamenyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh, mulai dari guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.

Selasa (20/8/2024) lalu, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) kemarin,Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukanhanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Reporter: Sir/Antara

Tags: ElemenjakartaPutusan MKUnjuk Rasa
ShareTweet
Next Post
Dewan Guru Besar UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada

Discussion about this post

Recommended

Awal 2021, Kantor Cabang Imigrasi di Madina Difungsikan

Awal 2021, Kantor Cabang Imigrasi di Madina Difungsikan

5 tahun ago
Kapolres Madina Bersama Polwan Bagi-bagi Takjil ke Pengemudi Betor

Kapolres Madina Bersama Polwan Bagi-bagi Takjil ke Pengemudi Betor

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025