Medan, StartNews Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar aksi di gedung Rektorat.
Setidaknya ada tujuh poin yang menjadi tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut. Satu di antaranya menuntut transparansi seluruh anggaran penggunaan dana kampus. Termasuk transparansi terhadap mekanisme dan penggunaan anggaran penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi hal itu, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Dion Hardika Sumarto mengatakan, transparansi dana kampus mesti menjadi atensi pimpinan kampus agar tidak terjadi diskriminasi hak pendidikan. Tanpa indikator yang jelas dan transparan, justru menjadi potensi besar muncul praktek penyuapan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Terkait jalur mandiri dan regular harus lebih transparan. Rencana jumlah yang akan diterima berapa harus jelas. Indikator kriterianya juga harus jelas, jangan tahu-tahu namanya muncul ternyata tiba-tiba ada penyuapan. Karena semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Jangan karena mereka punya uang, kemudian mendiskriminasi orang yang nggak punya modal, kata Dion dalam dialog lintas Medan pagi di RRI Medan, Rabu (24/8/2022).
Apalagi saat ini KPK juga memiliki aplikasi JAGA kampus yang bisa menjadi media pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya praktek korupsi di lingkungan kampus. Aplikasi JAGA ini juga bisa meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi maupun melaporkan tindak pidana korupsi.
Kita sudah pantau di PTN Badan Hukum terutama di yang besar-besar sudah menciptakan kanal khusus di jaga.co.id itu. Bahkan, di JAGA kampus sudah kita dorong transparansinya. Berapa belanja kampus, jumlah dosennya berapa, dan mahasiswanya, ungkap Dion.
Hal yang sama juga dikatakan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Anggi Fitria Mamonto. Pihaknya menilai KPK sudah jauh hari mengeluarkan surat edaran nomor 07 tahun 2002 tentang penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1 perguruan tinggi negeri.
Fenomena yang terjadi itu seperti gunung es. Ternyata yang di bawahnya itu besar. Kita dari KPK tidak capek-capek menyebarkan penyuluhan anti-korupsi, jelas Anggi.
Sementara seorang penyuluh antikorupsi Sumut, Peranita Sagala, mengungkapkan salah satu bentuk kampanye penolakan anti-korupsi di dunia kampus, yakni memberikan pemahaman kepada semua pihak mulai dari pimpinan, dosen, dan mahasiswa bahwa segala bentu penyelewengan, terutama penggunaan anggaran, menjadi potensi besar munculnya indikasi korupsi.
Seluruh Indonesia sekitar ada 2.046 ya (penyuluh). Di Sumut terdata 76 orang yang tergabung di forum Kompak Sumut ada 30-an orang. Kalau kita di pendidikan anti-korupsi sebenarnya tujuannya tidak mau korupsi. Kalau 2 ribu dibandingkan 220 juta kan jauh kurang ya, harus diperbanyak. Saya kira juga lebih banyak jumlah koruptor daripada penyuluh anti-korupsi, jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menampung usulan masyarakat terkait aspirasi yang menginginkan agar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri supaya dihapuskan. Hal itu dikatakan Nadiem saat menggelar rapat kerja bersama Komisi X DPRD RI pada Selasa, 23 Agustus 2022. Nadiem memastikan pemerintah akan mencoba mengkaji ulang dan menampung usulan dari seluruh pihak, agar tidak ada lagi praktek pungli ataupun indikasi korupsi di dunia pendidikan termasuk di perguruan tinggi.
Reporter: RRI





Discussion about this post