Panyabungan, StartNews – Kasus penipuan yang merugikan jasa transfer Teras Brilink diduga mengendap atau dibiarkan. Hingga Rabu (2/5/2025), penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) belum memeriksa pelapor, saksi, maupun terlapor.
Sudah 13 hari berjalan sejak pengaduan masuk ke SPKT dengan Laporan Polisi (LP) Nomor B/110/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada 20 Maret 2025 .
Penanganan kasus penipuan itu dinilai lamban. Pelapor merasa heran dan kecewa karena tidak ada panggilan dari penyidik yang menangani LP tersebut. Atas hal ini, pelapor khawatir pelaku melarikan diri.
“Belum ada konfirmasi dari Polres Madina sampai sekarang atas laporan saya,” kata Syawaluddin di Panyabungan, Rabu (2/4/2025).
Korban menyebut terlapor sampai hari ini tidak merasa bersalah atau tidak mau bertanggung jawab atas perlakuannya itu. Bahkan, pelaku sempat datang ke rumah korban setelah adanya LP untuk membuka chat di handphone yang disita korban sebagai jaminan.
“Pelaku dan keluarganya tidak bertanggung jawab. Saya mohon keadilan dari penegak hukum atas peristiwa yang saya alami ini,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto saat dimintai penjelasan beberapa waktu lalu mengatakan penyidik segera mentindaklanjuti kasu itu.
Sebelumnya diberitakan, jasa pengiriman uang Teras Brilink milik Syawaluddin di Jalan Bhakti ABRI ditipu oleh perempuan bernama Manda Sari Lubis hingga menimbulkan kerugian Rp24,8 juta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 21.00 WIB.
Korban mengalami kerugian hingga usaha yang dirintisnya terpaksa tutup. Pelaku diketahui warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Panyabungan II.
Reporter: Rls