• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

by Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2024
0 0
0
Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

Kejari Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017. (FOTO: ANTARA/Kurnia Hamdani)

ADVERTISEMENT

Labuhanbatu, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017.

Dilansir antaranews, Kepala Kejari Labuhanbatu Marlambson Carel Wiliams mengatakan Yusuf dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.
Terpidana terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti selaku bendahara dengan total kerugian negara mencapai Rp1.347.304.255.

Yusufdijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yusuf Siagian ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara,” kata Carel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024) sore.

Sementara Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menambahkan, dalam eksekusi itu, Yusuf kooperatif selama proses penjemputan dan bersedia dibawa ke tim Jaksa untuk diproses lebih lanjut. Dari Kantor Kejari Labuhanbatu, Yusuf diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, kemudian dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman.

“Sebelumnya, pada Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Siagian 5 tahun penjara. Namun, pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bebas dari tuntutan kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah 2017 Kabupaten Labuhanbatu,”jelasnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: KorupsiPenjaraSekda Labuhanbatu
ShareTweet
Next Post
Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

Discussion about this post

Recommended

Atlet Padangsidimpuan Borong Gelar Juara Turnamen Tenis Meja Tapanuli Raya

Atlet Padangsidimpuan Borong Gelar Juara Turnamen Tenis Meja Tapanuli Raya

5 bulan ago
Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Siang Ini KPUD Madina Terima Surat Suara Pemilu 2024

3 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026