• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

by Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2024
0 0
0
Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Sekda Labuhanbatu Dihukum Penjara 5 Tahun

Kejari Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017. (FOTO: ANTARA/Kurnia Hamdani)

ADVERTISEMENT

Labuhanbatu, StartNews Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017.

Dilansir antaranews, Kepala Kejari Labuhanbatu Marlambson Carel Wiliams mengatakan Yusuf dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.
Terpidana terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti selaku bendahara dengan total kerugian negara mencapai Rp1.347.304.255.

Yusufdijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yusuf Siagian ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara,” kata Carel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024) sore.

Sementara Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menambahkan, dalam eksekusi itu, Yusuf kooperatif selama proses penjemputan dan bersedia dibawa ke tim Jaksa untuk diproses lebih lanjut. Dari Kantor Kejari Labuhanbatu, Yusuf diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, kemudian dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman.

“Sebelumnya, pada Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Siagian 5 tahun penjara. Namun, pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bebas dari tuntutan kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah 2017 Kabupaten Labuhanbatu,”jelasnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: KorupsiPenjaraSekda Labuhanbatu
ShareTweet
Next Post
Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

Cabup Tapsel Gus Irawan Pasaribu Melayat Istri Caribai Bulolo

Discussion about this post

Recommended

Tekan Angka Kriminalitas, MUI Madina Ajak Semua Pihak Perkuat Nilai Agama

Tekan Angka Kriminalitas, MUI Madina Ajak Semua Pihak Perkuat Nilai Agama

7 bulan ago
Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

2 bulan ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025