Medan, StartNews – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara (Sumut) berujung damai. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Olsen L. Tobing dan Boy Raja Marpaung, kuasa hukum korban, menegaskan kesepakatan damai dicapai tanpa adanya intervensi pihak manapun.
“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari manapun,” ujar Olsen dalam keterangannya.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus ini, sehingga penyelesaiannya bisa dicapai dengan prinsip keadilan restoratif.
Sementara Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan kepolisian menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.
“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi.
Yudhi menambahkan, Polri selalu berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Kuasa hukum korban, Boy Raja Marpaung juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Dir Krimum, dan Kabid Propam Polda Sumut yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil,” katanya.
Dengan berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut.
Olsen kembali menegaskan, Polri tetap menjadi institusi yang dicintai masyarakat. “Kami percaya bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.
Reporter: Rls