• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba

by Redaksi
Senin, 11 Oktober 2021
0 0
0
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba

Penggerebekan rumah bandar narkoba di Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai. (FOTO: HUMAS POLDA SUMUT)

Asahan, StartNews Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun langsung memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Operasi ini berhasil meyita narkoba jenis sabu seberat 1.172,8 gram.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/10/2021), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dengan penyamaran. Kaurbinops Unit I dan II Satuan Resnarkoba menyamar sebagai pembeli narkoba di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Upaya penyamaran membuahkan hasil. Polisi berhasil menyergap pelaku bernama Erwin (39), Kamis (7/10/2021). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 40,05 gram. Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celananya. Polisi juga juga menyita satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna merah.

Dari hasil penangkapan pelaku, kata AD Panjaitan, polisi melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Triyadi didampingi Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti sabu di rumah pelaku, Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai.

Di kamar pelaku, polisi kembali menemukan sabu seberat 944,80 gram dalam kemasan merek Guanyinwang, satu bungkus kertas warna coklat berisi tiga bungkus sabu seberat 180,05 gram, dan satu bungkus plastik transparan berisi sabu 6,90 gram serta satu unit timbangan digital.

Guna menjalani proses lebih lanjut, polisi menggiring pelaku ke dalam sel tahanan Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolres AKBP Triyadi.

Reporter: Rls

Tags: Bandar NarkobaKapolres Tanjung BalaiKriminalPenangkapan
ShareTweet
Next Post
Ketua Pemuda Pancasila Madina Minta 16 Nelayan Batahan Dipulangkan

Ketua Pemuda Pancasila Madina Minta 16 Nelayan Batahan Dipulangkan

Discussion about this post

Recommended

Mengawali Tahun 2023, Bupati Madina Lakukan Ziarah Makam Orang Tua dan Sejumlah Ulama

Mengawali Tahun 2023, Bupati Madina Lakukan Ziarah Makam Orang Tua dan Sejumlah Ulama

3 tahun ago
Perjalanan Darat Sejauh 250 Kilometer Wajib Tes PCR atau Antigen

Perjalanan Darat Sejauh 250 Kilometer Wajib Tes PCR atau Antigen

4 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025