Asahan, StartNews Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun langsung memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Operasi ini berhasil meyita narkoba jenis sabu seberat 1.172,8 gram.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/10/2021), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dengan penyamaran. Kaurbinops Unit I dan II Satuan Resnarkoba menyamar sebagai pembeli narkoba di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Upaya penyamaran membuahkan hasil. Polisi berhasil menyergap pelaku bernama Erwin (39), Kamis (7/10/2021). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 40,05 gram. Barang haram ini disembunyikan pelaku di saku celananya. Polisi juga juga menyita satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna merah.
Dari hasil penangkapan pelaku, kata AD Panjaitan, polisi melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Triyadi didampingi Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mendatangi lokasi penyimpanan barang bukti sabu di rumah pelaku, Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjung Balai.
Di kamar pelaku, polisi kembali menemukan sabu seberat 944,80 gram dalam kemasan merek Guanyinwang, satu bungkus kertas warna coklat berisi tiga bungkus sabu seberat 180,05 gram, dan satu bungkus plastik transparan berisi sabu 6,90 gram serta satu unit timbangan digital.
Guna menjalani proses lebih lanjut, polisi menggiring pelaku ke dalam sel tahanan Unit Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kata Kapolres AKBP Triyadi.
Reporter: Rls
Discussion about this post