Simalungun, StartNews – Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung berhasil menyelesaikan 61 kasus dengan metode restorative justice atau penyelesaian hukum tanpa melalui pengadilan.
restorative justice merupakan anjuran sekaligus instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Polsek Bangun, acara yang diadakan mulai pukul 09.00 WIB itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri general manager PTPN IV, Wakapolres, dan para Kapolsek, camat, pangulu/kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Dalam restoratif justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” kata AKBP Ronald FC Sipayung, Jumat (29/9/2023).
Meski demikian, dia menyatakan tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui restorative justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” kata Ronald.
Reporter: Rls