Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Masina) AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Madina, Senin (18/11/2024).
Kapolres mengatakan motif Wildan membunuh ibu kandungnya berawal dari meminta uang kepada ibunya. Pria ini kesal karena ibunya tidak punya uang. Pelaku kemudian mengambil parang dan menebas leher belakang ibunya, Rohani (66), sebanyak empat kali. Korban tersangkur ke belakang hingga meninggal dunia.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kabur ke ladang yang tak jauh dari rumah mereka. Warga yang mengetahui kejadian itu menghubungi polisi dan mengejar pelaku.
Aksi pengejaran sempat dramatis, karena pelaku membawa parang yang digunakan untuk menebas leher korban.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Siabu dan Polres Madina bersama warga mengepung pelaku dan berhasil melumpuhkannya.
Pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka yang dialaminya.Kini pelaku ditahan di Mapolres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait informasi yang menyebutkan pelaku pecandu minuman keras dan narkoba serta gangguan jiwa ini, kami masih mendalaminya dengan melibatkan pihak rumah sakit dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Madina,” kata Kapolres.
Kapolres mengtakan, untuk sementara pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Repoerter: Agus Hasibuan
Norkobati terlalu byk sampai ke kampung2, seharusnya polisi2 yg jumlah personilnya ribuan ini, bisa menghentikan peredaran narkoba ini malah bagian darı mereka