• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolres Madina Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Siabu

by Saparuddin Siregar
Selasa, 19 November 2024
0 0
0
Kapolres Madina Ungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Siabu
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Masina) AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Madina, Senin (18/11/2024).

Kapolres mengatakan motif Wildan membunuh ibu kandungnya berawal dari meminta uang kepada ibunya. Pria ini kesal karena ibunya tidak punya uang. Pelaku kemudian mengambil parang dan menebas leher belakang ibunya, Rohani (66), sebanyak empat kali. Korban tersangkur ke belakang hingga meninggal dunia.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kabur ke ladang yang tak jauh dari rumah mereka. Warga yang mengetahui kejadian itu menghubungi polisi dan mengejar pelaku.

Aksi pengejaran sempat dramatis, karena pelaku membawa parang yang digunakan untuk menebas leher korban.

Tak lama kemudian, anggota Polsek Siabu dan Polres Madina bersama warga mengepung pelaku dan berhasil melumpuhkannya.

Pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa ini dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan luka yang dialaminya.Kini pelaku ditahan di Mapolres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terkait informasi yang menyebutkan pelaku pecandu minuman keras dan narkoba serta gangguan jiwa ini, kami masih mendalaminya dengan melibatkan pihak rumah sakit dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Madina, kata Kapolres.

Kapolres mengtakan, untuk sementara pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Repoerter: Agus Hasibuan

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AnakBunuhIbu KandungKapolres MadinaMotif
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Prioritaskan Pembangunan Ruas Padang Silojongan-Ranto Panjang

Pemkab Madina Prioritaskan Pembangunan Ruas Padang Silojongan-Ranto Panjang

Discussion about this post

Recommended

Polsek Linggabayu Gelar Maulid Nabi, Kasus Narkoba Kembali Disinggung

Polsek Linggabayu Gelar Maulid Nabi, Kasus Narkoba Kembali Disinggung

5 tahun ago
Binatang Aneh dalam Perut Ikan Sulum Diduga Jenis Kutu Pemakan Lidah

Binatang Aneh dalam Perut Ikan Sulum Diduga Jenis Kutu Pemakan Lidah

4 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Penampakan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026