• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kades Tornaincat Tantang Pemkab Madina Tunjukkan Aturan yang Larang PPPK Rangkap Jabatan

by Redaksi
Kamis, 21 September 2023
0 0
0
Kades Tor Maincat Rangkap Jabatan, Dinas PMD Madina Masih Pelajari Regulasinya

Kepala Desa Tor Maincat Edi Lubis. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Batangnatal, StartNews Kepala Desa Tor Maincat Edi Lubis menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk memberikan dokumen tertulis berisi peraturan atau regulasi yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan kepala desa (Kades).

Kalau ada aturan atau regulasinya yang mewajibkan saya harus memilih salah satu (PPPK atau Kades), tolong berikan ke saya biar saya pelajari, kata Edi Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Edi Lubis yakin pemerintah tidak memiliki peraturan yang akurat untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK merangkap jabatan Kades.

BACA JUGA:

–Kades Tor Maincat Rangkap Jabatan, Dinas PMD Madina Masih Pelajari Regulasinya

Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara jelas menegaskan bahwa PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan Kades. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya kontrak PPPK yang bersangkutan dapat diputus atau tidak diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mainiu Lubis mengatakan pihaknya telah menyurati Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis melalui Camat Batangnatal agar memilih salah satu jabatan yang dia emban saat ini, yakni menjadi Kades atau PPPK.

Kalau surat itu diabaikan, kami akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah Mandailing Natal untuk dilakukan proses sesuai aturan yang ditetapkan bagi ASN atau PPPK yang melanggar, katanya.

Hingga hari ini, Mainul menegaskan pihaknya belum menerima surat balasan atau keterangan resmi dari Kades Tor Maincat Edi Lubis.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Dinas PMDKadesmadinaRangkap JabatanTornaincat
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda 2023

Pemkab Madina Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda 2023

Discussion about this post

Recommended

Transformasi Digital, Bupati Madina Luncurkan SiMAPADE Versi 2

Transformasi Digital, Bupati Madina Luncurkan SiMAPADE Versi 2

9 bulan ago
Pemuda yang Bunuh Ayah Kandungnya di Batunadua Berhasil Ditangkap

Pemuda yang Bunuh Ayah Kandungnya di Batunadua Berhasil Ditangkap

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025