Tapsel, StartNews Tim Opsnal Satuan Reserse NarkobaPolresTapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial S (30) pada Kamis, 6 Maret 2025. Warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini diduga pengedarsabu.
KapolresTapselAKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi HumasAKP MariaMarpaung membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, berkat informasi dari masyarakat terduga pengedarnarkobaS ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat,” kata Maria kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata Maria, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP dibantu seorang warga, polisi bergerak ke rumah seorang laki-laki dewasa dan langsung menangkap serta menggeledah S.
“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 gram, dua unit handphone serta uang tunai Rp1.236.000,” kata AKP Maria.
Kepada polisi, S mengakui barang haram itu dia beli dari seseorang berinisial A, warga Cikampak, Labuhanbatu Selatan.
Tersangka S dan barang bukti dibawa ke MapolresTapselguna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Maria.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post