Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial TL, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa merasakan dinginnya suasana di balik terali besi Polres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran mengedarkan sabu.
Penangkapan TL berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gang Lancat atau yang kerap disebut Kampung Salak. Dari laporan masyarakat itu, polisi terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang laki-laki. Kemudian petugas mendekatinya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, baru-baru ini.
Saat polisi hendak menghampiri, kata Jasama, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu. Namun, aksinya itu diketahui polisi hingga akhirnya menangkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di depan tersangka. Sebelum ditangkap petugas, tersangka membuang narkotika tersebut,” bebernya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki laki bernama Kiki, warga Kampung Salak. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Kiki lantaran sudah melarikan diri.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 6 bungkus plastik klip transfaran berisi sabu seberat 0,98 gram, 1 unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp255 ribu, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong,” katanya.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Rls