Tapsel, StartNews Anggota Polsek Padangbolak menangkap seorang pria berinisial MYR (33) yang diduga menjual ganja di Desa Sibatangkayu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sabtu (10/5/2025) pukul 10.45 WIB.
Polisi menemukan barang haram itu di dapur rumah MYR. Pelaku juga mengakui 14 bungkus ganja seberat 150 gram itu miliknya.
Dia memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial S (Sahnam) seharga Rp800 ribu. Ganja itu dibeli setengah kilogram dan dikirim melalui taksi ke Simpang Nagasaribu. MYR kemudian membagi dan menjual kembali ganja tersebut seharga Rp50 ribu per bungkus.
“Saya beli dari Sahnam, lalu saya bagi-bagi untuk dijual lagi, ujar MYR saat diinterogasi di tempat kejadian perkara.
Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp914 ribu, dan dompet. MYR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Penangkapan MYR merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan, kata AKP Maria Marpaung.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tapanuli Selatan. Polres Tapsel akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang kondusif. tuturnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post