• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati Empat Terdakwa Kasus Narkoba

by Redaksi
Selasa, 6 Januari 2026
0 0
0
JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati Empat Terdakwa Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, dirilis antaranews.com, Senin (5/1/2026).

JPU Daniel menyebutkan empat terdakwa tersebut adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar. Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali.

Kemudian, pasangan suami-istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Persidangan diikuti para terdakwa secara daring.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda pledoi,” ujarnya.

JPU Daniel dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.

“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar dia.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan pergerakan sabu tersebut.

Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan dirinya diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.

Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.

“Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” ujar Daniel.

Reporter: Ant/Sir

Tags: JPU Kejari BelawanKasus NarkobaPidana MatiTerdakwa
ShareTweet
Next Post
BOR RSUD Panyabungan Tembus 90 Persen, Bupati Desak Layanan Hemodialisis Segera Beroperasi

BOR RSUD Panyabungan Tembus 90 Persen, Bupati Desak Layanan Hemodialisis Segera Beroperasi

Discussion about this post

Recommended

Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar

Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar

1 bulan ago
Peluang Bisnis, Jus Pepaya Asal Sumut Tembus Pasar Vietnam

Peluang Bisnis, Jus Pepaya Asal Sumut Tembus Pasar Vietnam

5 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025