Panyabungan, StartNews Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis mengimbau para pedagang yang telah memperoleh kios di pasar yang baru dibangun di lahan bekas Bioskop Tapanuli, Kelurahan Kayujati, Panyabungan, agar segera pindah kurun waktu 14 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Tanda Setor (STS) retribusi. Jika tidak, alokasi kios bisa dialihkan ke pedagang lain.
Perlin menegaskan jika dalam jangka waktu 14 hari kerja kios belum ditempati tanpa alasan yang dapat diterima secara objektif, maka alokasi kios dapat dialihkan kepada pedagang lain yang memiliki jenis dagangan sesuai dengan peruntukan kios.
Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa pedagang yang menempati kios sesuai dengan nama dan data pemohon yang telah didaftarkan, tegas Parlin.
Parlin mengungkapkan, sebanyak 200 pedagang di Pasar Lama siap menempati kios, los, dan pelataran pasar yang baru dibangun di sebelah Aek Mata itu. Parlin merinci, 22 pedagang akan menempati kios, 64 pedagang menempati los, dan 114 pedagang menempati pelataran pasar.
Kami sudah menyelesaikan kegiatan zonasi pedagang dari Pasar Lama Panyabungan melalui undian ke gedung baru pasar Tapanuli berdasarkan kategori jenis dagangan, kata Parlin, dilansir madinapos.com, Sabtu (28/6/2025).
Dia menegaskan kegiatan pengundian berlangsung lancar, aman, tertib, transparan, dan humanis. Tidak terdapat kendala yang memerlukan penanganan khusus, katanya.
Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh para pedagang secara mandiri di lokasi pasar yang baru ini. Namun, Parlin mengatakan para pedagang telah siap direlokasi dan bersedia menerima kebijakan Pemkab Madina.
Reporter: Sir





Discussion about this post