• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jemput Ganja ke Panyabungan, Dua Pria Ini Ditangkap Anggota Polres Tapsel

by Redaksi
Kamis, 15 September 2022
0 0
0
Jemput Ganja ke Panyabungan, Dua Pria Ini Ditangkap Anggota Polres Tapsel

FOTO: STARTNEWS/LILI

Tapsel, StartNews Sosok tegas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni tergambar saat menanyai dua tersangka pembawa ganja seberat 15 kilogram saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tapsel, Rabu (14/9/2022).

“Kamu tahu terkait rusaknya generasi (muda) akibat peredaran narkotika? tanya AKBP Imam Zamroni. Pertanyaan Kapolres dijawab tersangka R (32). “Tahu,” katanya singkat.

“Kalau tahu, kenapa dilakukan? Apa nggak sayang dengan generasi (muda) yang (bakal rusak akibat narkotika) di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan?” tanya Kapolres lagi. Namun, pertanyaan kali ini, tak mampu dijawab R.

R memberi isyarat penyesalan dengan menundukkan kepala. Begitu tersangka KAD (27). Saat ditanya, KAD mengangguk tanda dia mengetahui perbuatannya bakal merusak generasi muda atau masyarakat.

Kedua tersangka juga mengiyakan, saat ditanya Kapolres apakah faktor yang memengaruhi mereka, sehingga membawa ganja lantaran kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku baru kali pertama mengerjakan pekerjaan haram membawa ganja tersebut.

Jadi, mereka karena faktor ekonomi yang dikejar meskipun tahu ini akan merusak generasi muda di Padangsidimpuan atau Tapanuli Selatan,” tutur Kapolres.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (7/9/2022) pukul 20.30 WIB. Keduanya kedapatan membawa tas warna merah maroon dan plastik asoy.

Dari dalam tas dan plastik itu, polisi menemukan ganja sebanyak 15 ball atau seberatnya 15 kilogram. Keduanya diberhentikan Tim Satuan Resnarkoba saat mengendarai sepeda motor. Mereka mengaku disuruh seorang pria berinisial A alias T untuk menjemput ganja ke Panyabungan, Kabupaten Madina. Sebelum berangkat, kedua tersangka mendapat uang jalan Rp 200 ribu.

Selain itu, kedua tersangka juga dititipi uang senilai Rp 500 ribu sebagai DP untuk diserahkan ke pemilik ganja di Kabupaten Madina. Rencananya, ganja yang dibawa kedua tersangka akan dibawa ke Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada A alias T.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Lili

Tags: ganjanarkobapanyabunganPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
Sukhairi Lontarkan Usulan Ganti Nama ‘Panyabungan, Begini Ceritanya

Sukhairi Lontarkan Usulan Ganti Nama ‘Panyabungan, Begini Ceritanya

Discussion about this post

Recommended

PT Sianhuta Promosikan Kopi Mandailing di Pameran World of Coffee

PT Sianhuta Promosikan Kopi Mandailing di Pameran World of Coffee

5 bulan ago
Rang Agam Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2021

Rang Agam Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata Sumbar 2021

4 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Tikam Kena Paru-paru, Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dirujuk ke RSU Adam Malik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dibacok Pedagang Dua Jam setelah Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025