Panyabungan, StartNews – Tohiruddin Lubis, warga Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan Abdul Rozak ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 2 Maret 2025. Pemilik PT Djournal Prima Wisata itu dituduh menelantarkan 30 jamaah umrah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2025, Tohiruddin Lubis menjelaskan kronologis kasus puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi itu.
Pada Desember 2024, Tohoruddin mendapat tawaran dari Abdul Rozak yang mengaku pemilik Djournal Wisata Tahfidz Alquran Darul Adib atau PT Djournal Prima Wisata di Jalan Panglima Denai Nomor 79-A, Medan Amplas, Kota Medan.
BACA JUGA:
Abdul Rozak menawarkan paket perjalanan umrah selama 13 hari dengan biaya sebesar Rp26 juta per orang. Atas tawaran tersebut, Tohiruddin Lubis yang juga tokoh agama di Madina mendapatkan 30 calon jamaah umrah yang pemberangkatannya dijanjikan pada 24 Februari 2025 melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Pada saat tanggal keberangkatan, 24 Februari 2025, para jamaah berkumpul di Bandara Kualanamu dan diinapkan selama dua malam di hotel setempat. Setelah itu, para jamaah kembali diinapkan selama tiga malam di Tahfidz Alquran Darul Adib.
Selanjutnya, Abdul Rozak membawa para jamaah ke Kuala Lumpur. Namun, setelah tiga hari berada di Kuala Lumpur, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi dengan alasan pihak manajemen PT Djournal Prima Wisata telah kehabisan uang.
Selain itu, Abdul Rozak juga dituduh mengutip kembali biaya kepada para jamaah untuk diterbangkan kembali ke Bandara Kualanamu.
Karena merasa dirugikan, para jamaah memberikan kuasa kepada Tohiruddin Lubis untuk melaporkan perbuatan Abdul Rozak tersebut ke Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Sir