Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menetapkan IHL alias Adek Merlep (30) bersama dua rekannya, MDN (44) dan BLH (45), jadi tersangka setelah melewati proses assesment di BNNK Madina. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt. Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Setomengatakan ketiga tersangka sedang ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sedang pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina,” kata Bagus Seto, Sabtu (30/8/2025).
Bagus menyebut isu Satres Narkoba menerima imbalan uang untuk meringankan proses hukum ketiga pelaku narkoba itu sudah terbantahkan. “Usulan assesment itu ditolak. Makanya, kita lanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, banyak kritik menyoroti kinerja Satres Narkoba Polres Madina, karena diduga bermain soal penanganan perkara. Satres Narkoba dinilai melakukan kesalahan besar terkait usulan assesment pelaku narkoba berstatus residivis yang terlibat jaringan narkoba.
Seperti diketahui, Adek Merlep dan dua rekannya ditangkap di rumah kontrakan MDN, di Banjar Proyek, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Madina Ipda Azwar Batubara. Dari ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat bruto 0,46 gram dibungkus dua plastik klip kecil.
Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba tanpa melibatkan aparat desa setempat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Panyabungan Jae Indra Muda.
Reporter: Rls
Discussion about this post