• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Tersangka, Adek Merlep dan Kawan-kawan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

by Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025
0 0
0
Jadi Tersangka, Adek Merlep dan Kawan-kawan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menetapkan IHL alias Adek Merlep (30) bersama dua rekannya, MDN (44) dan BLH (45), jadi tersangka setelah melewati proses assesment di BNNK Madina. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt. Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Setomengatakan ketiga tersangka sedang ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Sedang pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina,” kata Bagus Seto, Sabtu (30/8/2025).

Bagus menyebut isu Satres Narkoba menerima imbalan uang untuk meringankan proses hukum ketiga pelaku narkoba itu sudah terbantahkan. “Usulan assesment itu ditolak. Makanya, kita lanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, banyak kritik menyoroti kinerja Satres Narkoba Polres Madina, karena diduga bermain soal penanganan perkara. Satres Narkoba dinilai melakukan kesalahan besar terkait usulan assesment pelaku narkoba berstatus residivis yang terlibat jaringan narkoba.

Seperti diketahui, Adek Merlep dan dua rekannya ditangkap di rumah kontrakan MDN, di Banjar Proyek, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Penangkapan itu dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Madina Ipda Azwar Batubara. Dari ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat bruto 0,46 gram dibungkus dua plastik klip kecil.

Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba tanpa melibatkan aparat desa setempat. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Panyabungan Jae Indra Muda.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Besok Sore, Mompang Julu FC dan Sibaruang FC Berebut Trofi Binatama Cup 1

Besok Sore, Mompang Julu FC dan Sibaruang FC Berebut Trofi Binatama Cup 1

Discussion about this post

Recommended

Minta Anggaran ke Menkes, Edy Rahmayadi Akan Naikkan Level RSUD Panyabungan

Minta Anggaran ke Menkes, Edy Rahmayadi Akan Naikkan Level RSUD Panyabungan

3 tahun ago
Penyaluran BLT-DD di 34 Desa di Kecamatan Kotanopan Tuntas

Penyaluran BLT-DD di 34 Desa di Kecamatan Kotanopan Tuntas

5 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025