Panyabungan, StartNews Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menutup aktivitas pasar malam di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan dan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Sabtu (29/3/2023).
Aktivitas pasar malam itu dihentikan, karena menimbulkan polemik di masyarakat terkait permainan ketangkasan yang dianggap praktik judi.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS didampingi Kasat Intel AKP Trio Romy dan Kapolsek Siabu AKP Jamaluddin Nasution memanggil pengelola atau penanggung jawab pasar malam tersebut untuk menyampaikan agar pasar malam ditutup demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasalnya, sebagian masyarakat menganggap permainan ketangkasan di pasar malam itu sebagai praktik perjudian.
Hari ini kita sudah melakukan komunikasi persuasif dengan pihak pengelola pasar malam, kata Kapolres Madina melalui Kasat Intel AKP Trio Romy.
Dia mengatakan pertemuan dengan pengelola pasar malam dilakukan di Aula Satuan Intelkam Polres Madina pada Sabtu, 29 April 2023, pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, disepakati menutup permainan yang dianggap perjudian seperti permainan lempar gelang berhadiah barang pecah belah dan makanan ringan. Juga ditutup permainan lempar kaleng berhadiah boneka serta permainan lempar bola gelinding berhadiah boneka, rokok, dan barang pecah belah.
AKP Trio Romi meminta pengelola pasar malam agar mematuhi poin-poin sesuai yang tertulis dalam surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Madina dan surat pernyataan yang tertulis di atas kertas bermaterai 10.000.
Dia juag mengimbau pengelola pasar malam di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Siabu berkoordinasi dengan awak media, LSM, OKP, dan pemuda setempat demi suksesnya kegiatan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, pengelola pasar malam menyatakan akan menutup permainan ketangkasan yang diangap berbau perjudian di lokasi pasar malam.
Reporter: Rls





Discussion about this post