Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) merilis wajah B alias Bulang, tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada dua eksekutor pembakar rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut pada 27 Juni 2024 dini hari.
B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan pelaku B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Pelaku ketiga berinisial B, kata Hadi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
Hadi menjelaskan, Bulang memerintahkan RAS dan YT untuk membakar rumah korban. “Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.
Polisi belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran yang terekam jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Rls