• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Tanggapan ICW Usai Dilaporkan Moeldoko ke Polisi

by Redaksi
Sabtu, 11 September 2021
0 0
0
Ini Tanggapan ICW Usai Dilaporkan Moeldoko ke Polisi
ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait laporan polisi dari Moeldoko,Jumat (10/9/2021). ICW menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kepala Staf Kepresidenan itu dan berharap, Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan menjadi obyek pengawasan masyarakat.

Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik, tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kurnia, (pernyataan ICW) mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin merupakan langkah mitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme di tengah pandemi Covid-19.

Kurnia menyampaikan, Moeldoko dapat membantah hal tersebut disertai barang bukti jika memang tuduhan ICW kepadanya dianggap keliru.

Jadi bantahannya relevan. Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum, lanjut Kurnia.

Kurnia melihat bahwa Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian ICW tersebut karena adanya anggapan dari Moeldoko bahwa ICW telah menuduh Kepala Staf Presiden itu mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin.

Padahal, menurut Kurnia, dalam keterangan resmi ICW, tak satu kalimat pun menuding Moeldoko mendapatkan keuntungan dari Ivermectin.

Sementara, terkait pernyataan peneliti ICW bahwa ada kerjasama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, merupakan sebuah kekeliruan karena faktanya adalah kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan di sana.

Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu. Tapi itu berkaitan dengan ekspor beras bukan kajian peredaran Ivermectin, tegas Kurnia.

ICW berharap, laporan Moeldoko ke Bareskrim Polri tak menyurutkan langkah kelompok masyarakat yang berperan mengawasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

Pengawasan harus dilakukan agar potensi penyimpangan kewenangan bisa dideteksi, tandas Kurnia.

Sumber: RRI

Tags: Bareskrim PolriICWMoeldokoPencemaran Nama Baik
ShareTweet
Next Post
Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi untuk Petani

Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi untuk Petani

Discussion about this post

Recommended

Tak Hanya Turunkan Level PPKM, Atika Sebut Vaksinasi untuk Lindungi Diri dan Keluarga

Atika Jelaskan Ruang Lingkup Tugas Tim Investigasi Kasus PT SMGP

4 tahun ago
Truk Pengangkut Alat Berat Seruduk Rumah di Tapsel, 1 Tewas

Truk Pengangkut Alat Berat Seruduk Rumah di Tapsel, 1 Tewas

2 tahun ago

Popular News

  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026