Panyabungan, StartNews – Fraksi Partai Gerindra DPRD Mandailing Natal (Madina) menanggapi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina. Tanggapan ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Selasa (16/9/2025).
Empat Ranperda itu adalah pangangkatan dan pemberhentian perangkat desa, badan permusyawaratan desa, rencana tata ruang dan wilayah kabupaten Mandailing Natal 2024-2045 serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina dan penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina.
Dalam dokumen pandangan umum fraksi yang diterima redaksi dituliskan, Fraksi Partai Gerindra berupaya memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dibuat sejalan dengan undang-undang yang lebih tinggi, transparan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk itu, Fraksi Partai Gerinda berpendapat:
Terkait pengangkatan perangkat desa, Fraksi Partai Gerinda menekankan kepada pemerintah agar melakuakan proses seleksi terbuka dengan melibatkan panitia seleksi independen demi meminimalisir intervensi pada pihak-pihak tertentu.
Terkait pemberhentian perangkat desa, Fraksi Partai Gerinda menyarankan agar prosedur pemberhentian perangkat desa melalui konsultasi dengan camat agar keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Badan Permusyawaratan Desa harus diperkuat fungsi pengawasannya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa.
Badan Permusyawaratan Desa juga harus diberikan kepastian hukum mengenai hak, kewajiban, dan wewenang dalam setiap permusyawaratan desa.
Terkait tata Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Dan Wilayah, Fraksi Partai Gerinda mendukung pemerataan dengan mendorong agar RT/RW dirancang untuk mengurangi ketimpangan antar-wilayah.
Agar pemerintah menyelesaikan permasalahan tapal batas dengan kabupaten tetangga seperti Kabupaten Tapanuli Selatan.
PDAM Tirta Madina harus diterapkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.
PDAM dimasukkan ke dalam BUMD. Fraksi Partai Gerinda mendengar beberapa aduan masyarakat tentang kondisi air bersih Tirta Madina ketika terjadi hujan, air yang disuplai ke masyarakat sangat tidak layak dikonsumsi.
Karenanya, Fraksi Partai Gerinda meminta pemerintah agar membangun penyaringan atau pengolahan air di sumber agar air yang sampai ke masyarakat layak dikonsumsi.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis dan dihadiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution. Rapat paripurna dibuka pada pukul 11.56 WIB atau molor dua jam dari jadwal semula. Sidang paripurna hanya dihadiri 17 anggota.
Reporter: Sir





Discussion about this post