• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Mantan Kades Simangambat yang Disangka Korupsi

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kotanopan, StartNews Meski telah ditetapkan jadi tesangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) pada 30 Agustus 2021, tetapi Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan belum menahan mantan Kepala Desa (Kades) ) Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mndailing Natal (Madina) berinisial A.

“Memang betul. Saudara A belum kita tahan, dengan tanda kutip, ya. Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan Arga Hutagalung, Rabu (1/9/2021).

Arga mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari tersangaka hingga kini belum ditahan. Di antaranya, unsur subjektivitas penyidik dan tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

BACA JUGA: –Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

“Selain itu, juga penyidik hingga saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Setelah pemberkasan tersangka selesai dilimpahkan ke pengadilan, menurut Arga, tersangka nantinya akan menjadi tahanan majelis hakim.

“Di situlah baru tersangka bisa ditahan setelah sudah selesai pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Semoga pemeberkasan ini tidak ada kendalanya dan selasai dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Simangambat ini bermula dari hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Madina dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Madina cabang Kotanopan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp 800 juta.

Reporter: Hasmar Lubis

 

Tags: dana desaKades simangambatKasus KorupsiKejari Kotanopan
ShareTweet
Next Post
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Discussion about this post

Recommended

Atika Minta Semua OPD Gunakan Aplikasi Srikandi Mulai Bulan Depan

Atika Minta Semua OPD Gunakan Aplikasi Srikandi Mulai Bulan Depan

1 bulan ago
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak MBLB 10 Persen

Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak MBLB 10 Persen

11 bulan ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pencuri Motor di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025