• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Mantan Kades Simangambat yang Disangka Korupsi

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StartNews Meski telah ditetapkan jadi tesangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) pada 30 Agustus 2021, tetapi Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan belum menahan mantan Kepala Desa (Kades) ) Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mndailing Natal (Madina) berinisial A.

“Memang betul. Saudara A belum kita tahan, dengan tanda kutip, ya. Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan Arga Hutagalung, Rabu (1/9/2021).

Arga mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari tersangaka hingga kini belum ditahan. Di antaranya, unsur subjektivitas penyidik dan tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

BACA JUGA: –Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

“Selain itu, juga penyidik hingga saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Setelah pemberkasan tersangka selesai dilimpahkan ke pengadilan, menurut Arga, tersangka nantinya akan menjadi tahanan majelis hakim.

“Di situlah baru tersangka bisa ditahan setelah sudah selesai pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Semoga pemeberkasan ini tidak ada kendalanya dan selasai dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Simangambat ini bermula dari hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Madina dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Madina cabang Kotanopan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp 800 juta.

Reporter: Hasmar Lubis

 

Tags: dana desaKades simangambatKasus KorupsiKejari Kotanopan
ShareTweet
Next Post
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Discussion about this post

Recommended

HUT ke-23 Madina Dimeriahkan Penampilan Seni Dendak Tanah Ulu

HUT ke-23 Madina Dimeriahkan Penampilan Seni Dendak Tanah Ulu

4 tahun ago
Oknum ASN Pemkab Madina Bertahun-tahun Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

Oknum ASN Pemkab Madina Bertahun-tahun Jalankan Bisnis Wifi Ilegal

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Gunung Sorik Marapi 16 Kali Gempa Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025