• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 5, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Mantan Kades Simangambat yang Disangka Korupsi

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kotanopan, StartNews Meski telah ditetapkan jadi tesangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) pada 30 Agustus 2021, tetapi Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan belum menahan mantan Kepala Desa (Kades) ) Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mndailing Natal (Madina) berinisial A.

“Memang betul. Saudara A belum kita tahan, dengan tanda kutip, ya. Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan Arga Hutagalung, Rabu (1/9/2021).

Arga mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari tersangaka hingga kini belum ditahan. Di antaranya, unsur subjektivitas penyidik dan tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

BACA JUGA: –Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

“Selain itu, juga penyidik hingga saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Setelah pemberkasan tersangka selesai dilimpahkan ke pengadilan, menurut Arga, tersangka nantinya akan menjadi tahanan majelis hakim.

“Di situlah baru tersangka bisa ditahan setelah sudah selesai pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Semoga pemeberkasan ini tidak ada kendalanya dan selasai dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Simangambat ini bermula dari hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Madina dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Madina cabang Kotanopan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp 800 juta.

Reporter: Hasmar Lubis

 

Tags: dana desaKades simangambatKasus KorupsiKejari Kotanopan
ShareTweetPin
Next Post
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Discussion about this post

Recommended

Saipullah Sebut Dana Santunan Anak Yatim Sumbangan IKANAS

Saipullah Sebut Dana Santunan Anak Yatim Sumbangan IKANAS

11 bulan ago
Briptu Juno Kawal Penyaluran BLT DD di Desa Tanjung Mompang

Briptu Juno Kawal Penyaluran BLT DD di Desa Tanjung Mompang

4 tahun ago

Popular News

  • Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Desa Banjar Malayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC IKANAS Labuhanbatu Culik Bupati Madina Saat Kunjungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tapsel Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025