Kerinci, StartNews Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menegaskan dana desa dapat digunakan untuk memperkuat perhutanan sosial.Ini didasarkan pada tujuan peningkatan ekonomi, sehingga berbanding lurus dengan makin tingginya kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk memperkuat BUM Desa. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasal 5.
“Saya menegaskan, dana desa dapat digunakan untuk memperkuat BUM Desa dan perhutanan sosial. Tujuannya agar kesejahteraan warga desa di dalam dan sekitar hutan segera meningkat,” tegasnya.
Budi menyampaikan hal itu saat membuka acara Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci dan Workshop Nasional di Kabupaten Kerinci, Selasa (14/3/2023).
Sekadar informasi, prioritas penggunaan dana desa 2023 ditujukan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Terkait BUM Desa dan perhutanan nasional masuk kategori pertama, yakni kemajuan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, kepala desa, bupati, hingga pemerintah pusat harus memanfaatkan regulasi tersebut untuk bekerja sama, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sementara terkait dengan perhutanan nasional, Kemendes PDTT telah memiliki model khusus untuk dijalankan. Di antaranya, perlunya keterlibatan petani pengelola kehutanan secara aktif.
“Pemerintah desa harus aktif mengelola para petani pengelola lahan kehutanan. Karena berkaitan dengan ekonomi, maka BUM Desa perlu menjadi lembaga pengelola perhutanan sosial,” ujarnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post