• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ingat! Dana Desa Boleh Digunakan untuk Perhutanan Sosial

by Redaksi
Kamis, 16 Maret 2023
0 0
0
Ingat! Dana Desa Boleh Digunakan untuk Perhutanan Sosial

Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi. (FOTO: HUMAS KEMENDES PDTT)

Kerinci, StartNews Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menegaskan dana desa dapat digunakan untuk memperkuat perhutanan sosial.Ini didasarkan pada tujuan peningkatan ekonomi, sehingga berbanding lurus dengan makin tingginya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk memperkuat BUM Desa. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasal 5.

“Saya menegaskan, dana desa dapat digunakan untuk memperkuat BUM Desa dan perhutanan sosial. Tujuannya agar kesejahteraan warga desa di dalam dan sekitar hutan segera meningkat,” tegasnya.

Budi menyampaikan hal itu saat membuka acara Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci dan Workshop Nasional di Kabupaten Kerinci, Selasa (14/3/2023).

Sekadar informasi, prioritas penggunaan dana desa 2023 ditujukan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Terkait BUM Desa dan perhutanan nasional masuk kategori pertama, yakni kemajuan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, kepala desa, bupati, hingga pemerintah pusat harus memanfaatkan regulasi tersebut untuk bekerja sama, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Sementara terkait dengan perhutanan nasional, Kemendes PDTT telah memiliki model khusus untuk dijalankan. Di antaranya, perlunya keterlibatan petani pengelola kehutanan secara aktif.

“Pemerintah desa harus aktif mengelola para petani pengelola lahan kehutanan. Karena berkaitan dengan ekonomi, maka BUM Desa perlu menjadi lembaga pengelola perhutanan sosial,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: dana desaKemendes PDTTPerhutanan Sosial
ShareTweet
Next Post
Atika Paparkan Target dan Capaian Indikator Makro Ekonomi Madina 2024

Atika Paparkan Target dan Capaian Indikator Makro Ekonomi Madina 2024

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina dan Istri Dinobatkan sebagai Ninik Mamak Nan Gadang Basa Batuah

Bupati Madina dan Istri Dinobatkan sebagai Ninik Mamak Nan Gadang Basa Batuah

4 tahun ago
Polisi Tangkap Dua Pencuri Rumah Warga di Desa Sigulang

Polisi Tangkap Dua Pencuri Rumah Warga di Desa Sigulang

10 bulan ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025