Panyabungan, StartNews – Hutan lindung seluas 700 hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, berpotensi dirambah masyarakat dan perusahaan yang berdiri di sekitar areal hutan tersebut.
Potensi tersebut bukan isapan jempol semata. Pasalnya, masyarakat di Pasar Batahan saat diwawancarai HayuaraNet, Rabu (06/9) pekan lalu, menduga ada sekelompok orang sedang merambah hutan di areal Bukit Rendang yang ditengarai bagian dari hutan lindung.
Masyarakat menduga perambahan hutan yang sedang terjadi itu dibekingi pengusaha sawit dengan tujuan perluasan lahan. “Mungkin masyarakat yang membuka, tapi nanti setelah dibuka dijual kepada perusahaan,” ujar salah satu warga.
Sementara itu Kepala KPH IX Panyabungan Abdul Rahman Saleh tak bisa memastikan lokasi yang dimaksud masyarakat adalah areal hutan lindung. “Harus ada titik koordinat pasti,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/9).
Kepala Tata Usaha KPH IX Panyabungan Solihin menambahkan, beberapa tahun yang lalu PTPN IV pernah merambah hutan lindung dan menjadikannya kebun sawit, tapi setelah diproses lahan tersebut dibiarkan begitu saja. “Itu sekitar tahun 2000 berapa, saya lupa. Tapi, lahan itu sudah dibiarkan oleh PTPN. Tidak dijamah,” katanya.
Solihin tidak bisa merinci luas lahan yang pernah dirambah oleh perusahaan milik negara itu. Dia menerangkan, secara geografis selain PTPN IV, kawasan hutan dilindung di Kecamatan Batahan berbatasan dengan wilayah Sumatera Barat dan beberapa kebun masyarakat setempat.
Sebelumnya, tercium beberapa persoalan sengketa lahan di wilayah pantai barat Madina. Misalnya, di Batahan ada lahan seluas 168,5 Ha yang statusnya sedang stanvas. Sampai hari ini belum ada keputusan lanjut terkait lahan tersebut.
Tak hanya itu, banyak perusahaan di wilayah pantai barat yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20% dari luas lahan perkebunan. Hak masyarakat tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah.
Sementara di Kecamatan Natal setidaknya ada 2.410 kepala keluarga (KK) yang belum menerima manfaat dan tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk.
Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang berlokasi di Sundutan Tigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) yang berlokasi di Sikara-kara.
Reporter: Rls