• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hingga Akhir Juni, Polri Tangani 9.875 Perkara Premanisme dan Pungli

by Redaksi
Rabu, 7 Juli 2021
0 0
0
Hingga Akhir Juni, Polri Tangani 9.875 Perkara Premanisme dan Pungli

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Polri terus berupaya memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli). Hingga akhir Juni 2021, Polri telah menangani 9.875 perkara premanisme dan pungli.

“Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka,” jelas Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizal Irawan, Selasa (6/7/2021).

Rizal menjelaskan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli. Penegakan hukum terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata dia, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai sidang ke pengadilan. Sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan dilakukan kepada kurang lebih 21.551 orang,” katanya.

Menurut dia, tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Sedangkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dilihat dari kadar perannya sejauh mana dalam praktik pungli dan premanisme tersebut.

“Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap. Ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum,” tegas Rizal.

Menurut dia, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram Nomor 118 Tahun 2021 tentang tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

“Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan, baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik-beratkan pada penegakan hukum,” katanya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021).

Reporter: Rls

Tags: Bareskrim PolriKriminalMabes PolriPremanismePungli
ShareTweet
Next Post
Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Discussion about this post

Recommended

Berkah di Balik Kokok Ayam, Mengubah Limbah Dapur Jadi Protein dan Kebahagiaan

Berkah di Balik Kokok Ayam, Mengubah Limbah Dapur Jadi Protein dan Kebahagiaan

3 minggu ago
Aswin dan Atika Diperintah Jadi Cakada Madina 2024, Siapa yang Dipilih Golkar?

Aswin dan Atika Diperintah Jadi Cakada Madina 2024, Siapa yang Dipilih Golkar?

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025