• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

by Redaksi
Rabu, 26 Oktober 2022
0 0
0
Hilangkan Barang Bukti, Warga Hutabargot Ini Nekad Telan Sabu 1,2 Gram

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Sungguh nekad aksi pria berinisial PP ini. Agar lolos dari sergapan polisi, warga Desa Hutabargot Julu ini nekad menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dengan cara menelannya. Akibatnya, pria ini mengalami kejang-kejang dan merasakan badannya seperti terbakar dan mabuk.

PP merupakan warga Desa Hutabargot Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia diduga bandar narkoba. Tak heran bila pria berjenggot tipis ini menjadi target operasi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Minggu (23/10/2022) lalu, bandar narkoba itu nekad menelan sabu seberat 1,2 gram untuk mengelabui polisi yang akan menangkapnya. Namun, upayanya gagal, karena polisi berhasil meringkusnya setelah sebelumnya melakukan penyamaran.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menyatakan barang bukti yang ditelan tersangka berhasil dikeluarkan dari mulutnya. Dari tiga laporan terkait peredaran narkoba yang masuk, tersangka salah satu yang berhasil ditangkap, kata Irwan dalam siaran persnya, Rabu (26/10/2022).

Akibat menelan sabu, tersangka mengalami badan kaku dan merasakan badannya seperti terbakar dan mabuk. Lantaran kondisinya memperihatinkan, polisi membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sebelumnya, tersangka merupakan bandar narkoba yang diburu polisi karena sudah meresahkan warga di desanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Bandar NarkobaHutabargot JuluKriminalpolres madinaSabu
ShareTweet
Next Post
FKDT Madina Dukung Implementasi Perbup Salat Subuh Berjamaah

FKDT Madina Dukung Implementasi Perbup Salat Subuh Berjamaah

Discussion about this post

Recommended

Setahun Pemerintahan Prabowo, Fraksi PKB DPR Nilai KMP Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Setahun Pemerintahan Prabowo, Fraksi PKB DPR Nilai KMP Perkuat Ekonomi Kerakyatan

5 bulan ago
Dua Dokter Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Jasa-jasanya

Dua Dokter Ini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Jasa-jasanya

3 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025