Panyabungan, StartNews Keluarga inti warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diperbolehkan mengunjungi keluarganya pada momen Idul Fitri 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Pihak Lapas Panyabungan memberikan kesempatan selama 30 menit bagi keluarga inti WBP dengan batas 5 orang pengunjung. Jam besuk juga telah diatur dalam dua sesi yakni, waktu pagi mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dan siang pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB sore.
Menurut laporan bagian Humas Lapas, antusias para keluarga WBP yang datang menjenguk cukup ramai. Pegawai lapas secara detail melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pengunjung mulai dari pintu masuk hingga ke ruang besuk sesuai dengan SOP Kemenkumham.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas lI B Panyabungan, Manase Putra Tarigan mengatakan tidak ada libur pegawai lapas selama Lebaran Idul Fitri.
Dia menyebut pelayanan terbaik bagi WBP dan keluarga inti WBP yang berkunjung adalah hal utama yang harus diprioritaskan. Tidak ada libur bagi petugas lapas untuk memberikan pelayanan selama libur Hari Raya Idul Fitri, katanya, Minggu (23/4/2023).
Manase berharap momentun bisa melakukan kunjungan tatap muka yang ditambah kapasitasnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling bermaaf-maafan dan menguatkan jalinan silaturrahim dengan keluarga. Secara khusus dari keluarga besar Lapas Panyabungan mengaturkan maaf kepada seluruh keluarga WBP. Mudah-mudahan segala urusan dipermudah, ungkapnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post