• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hari Ini Dieksekusi, PA Tegaskan Ruko Simpang Jalan Sitombol Milik Putra Harahap

by Redaksi
Kamis, 9 Januari 2025
0 0
0
Hari Ini Dieksekusi, PA Tegaskan Ruko Simpang Jalan Sitombol Milik Putra Harahap

FOTO: ISTIMEWA.

Padangsidimpuan, StartNews Putra Adha Hidayat Harap, pemenang lelang satu unit rumah toko (Ruko) yang diadakan Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, berharap eksekusi objek perkara di simpang lampu merah Jalan Sitombol, Kota Padangsidimpuan, berlangsung tertib dan lancer pada Kamis (9/1/2025) ini.

“Sudah setahun lebih klien kami memenangkan lelang itu. Kami berharap eksekusi berjalan tertib dan lancar. Sehingga, klien kami memperoleh haknya atas objek perkara,” kata Muhammad Soleh Pohan, kuasa hukum Putra Harahap, Rabu (8/1/2025).

Dia menjelaskan, tahun lalu upaya eksekusi sudah pernah dilakukan. Namun, ada pihak yang melakukan upaya perlawanan hukum pidana terhadap objek perkara dimaksud. Sehingga, eksekusi kedua tertunda sekian lama.

“Klien kami pemenang lelang di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Beliau yakin objek lelang tidak ada masalah, apalagi diadakan oleh institusi negara. Maka atas dasar itulah klien kami mengikuti semua prosedur dan melengkapi persyaratan,” jelasnya.

Sebagai pemenang lelang yang diadakan institusi negara, Putra Harahap meminta seluruh haknya atas objek lelang yang dia menangkan itu segera diserahkan agar Ruko yang berlokasi di pusat Kota Padangsidimpuan itu segera ditempatinya bersama keluarga.

Secara terpisah, Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nelson Dongoran menegaskan objek lelang tersebut telah sah menjadi hak milik Putra Adha Hidayat Harahap selaku pemenang lelang.

Pengadilan Agama melelang objek tersebut, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Jika dikemudian hari ada pihak yang melakukan upaya hukum atas objek perkara, Nelson menegaskan tidak ada sangkut paut dengan Putra Harahap.

“Pemenang lelang ini (Putra Harahap) adalah orang yang berhak secara hukum atas objek lelang ini. Beliau telah membeli objek lelang yang diajukan Pengadilan Agama di kantor Pelelangan Negara atau KPKNL Kota Padangsidimpuan,” sebut Nelson.

Setelah pemenang lelang menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara, Putra Harahap seharusnya telah menguasai objek lelang tersebut. Tetapi sampai saat ini, Ruko itu masih dikuasai Termohon Eksekusi, yakni Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan (dkk).

Maka agar bisa menguasai objek lelang yang dia menangkan, Putra Harahap mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Namun, meski telah ditegor, Termohon Eksekusi tetap tidak mau mengosongkon objek tersebut.

Terkait upaya hukum berupa laporan pidana yang dilakukan pihak ahli waris, Nelson tegaskan bahwa perkara yang ditangani Pengadilan Agama Padangsidimpuan mulai dari awal sampai pelelangan objek perkara ini adalah murni kasus perdata.

“Kita tetap lakukan eksekusi pengosongan, karena putusan atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Termohon Eksekusi ke Mahkamah Agung (MA) telah turun dan berkekuatan hukum tetap,” sebut Nelson.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara perdata tersebut, maka tidak ada lagi hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang. “Ingat, tidak ada lagi yang dapat menghalangi,” tegasnya.

Reporter: Lily Lubis

Tags: EksekusiPAPadangsidimpuanPutra HarahapRukoSimpang Jalan Sitombol
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Masih Buru Napi yang Kabur dari Lapas Panyabungan

Polres Madina Masih Buru Napi yang Kabur dari Lapas Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Tes CPNS Tak Dipungut Biaya

Kakanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Tes CPNS Tak Dipungut Biaya

12 bulan ago
Covid-19 di Madina: Pasien Postif dan Kontak Erat Bertambah

Covid-19 di Madina: Pasien Postif dan Kontak Erat Bertambah

5 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025