Jakarta, StartNews – Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga maksimal tes PCR (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp 550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1 x 24 jam belum sepenuhnya berjalan di lapangan.
Terlebih saat pemberlakuan wajib PCR untuk transportasi udara sejak Minggu (24/10/2021). Layanan itu seakan dimanfaatkan hanya untuk menjalankan praktik komersialisasi semata. Selain harga yang cenderung melambung, banyak lokasi layanan yang juga overload seperti yang terjadi di kawasan Bali.
“Overload semua ini,” kata Bayu Rizki, salah seorang penumpang pesawat terbang yang hendak kembali ke Jakarta usai liburan di Bali, dilansir Tribun, Senin (25/10/2021).
Untuk hasilnya labor didapat dalam waktu yang cepat seperti hanya butuh 4 jam, dipatok dengan harga yang cukup tinggi.
“Yang express harganya Rp1,9 juta. Yang biasa H plus 2 baru keluar hasilnya, nah yang ini overload,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat hukum segera bertindak tegas dan seadil mungkin. Karena itu sudah nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran hal yang diperintahkan Presiden.
“Terkait dengan melambungnya harga PCR di beberapa tempat di negeri ini, tentu saatnya kepada aparat hukum melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan hal ini semua, karena sudah nyata nyata melanggar yang menjadi perintah dari Presiden Jokowi. Dalam situasi saat ini kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Senin (25/10/2021).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM, yakni penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Reporter: Dbs