Jakarta, StartNews – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut harga Minyakita resmi naik menjadi Rp15.700 per liter. Usai kenaikan harga ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
“Udah berlaku harga Rp15.700 per liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku,” kata menteri yang akrab disapa Zulhas ini seperti dilansir detikFinance, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menjelaskan, alasan naiknya harga Minyakita, salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET (harga eceran tertinggi) Minyakita.
“Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp15.500. Dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700,” ucapnya.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi,” terangnya.
Dia memastikan revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.
“Sebenarnya Rp15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” pungkasnya.
Reporter: Sir