• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

by Roni Siregar
Kamis, 2 Januari 2020
0 0
0

Panyabungan, StArtNews – Hak hak keuangan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Kab.Madina) Drs.H.Dahlan Hasan Nasution untuk tahun anggaran 2020 terancam tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan. Hal ini terjadi karena keterlambatan pengesahan anggaran tahun baru (T.A 2020). Diterangkan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) R.I Nomor 33 tahun 2019 diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 dan diperjelas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 diterangkan bahwa batas pengesahan anggaran baru setiap tahun harus berakhir pada tanggal 30 Nopember, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Madina T.A 2020 baru dapat tersahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di hari Jum’at Malam (20/12) lalu, berarti hal ini telah melewati batas ambang yang telah terpatokkan lewat peraturan yakni Permendagri Nomor 33 tahun 2019.

Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 diterangkan pada bagian kedua seputar “Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasal 106 ayat (1) yang mengatakan: Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (berarti bulan Nopember – red).” Pada ayat 3 (tiga)nya dijelaskan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dari Permendagri Nomor 33 tahun 2019 dan PP Nomor 12 tahun 2019 yang mana kebersamaannya diperkuat dan diperjelas oleh Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311 ayat 1 dan 2 dimana diterangkan dalam ayat (1)nya berbunyi, “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.” Ayat (2) berbunyi, “Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 (enam) bulan”.

 

Reporter : R. Ray

Editor : Hanapi Lubis

Tags: bupatikabupatenmadina
ShareTweet
Next Post

Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

Discussion about this post

Recommended

Program UHC Dirilis Bulan Ini, 96,39 Persen Penduduk Madina Berobat Gratis

Program UHC Dirilis Bulan Ini, 96,39 Persen Penduduk Madina Berobat Gratis

2 tahun ago
Cegah Gelombang PHK, Gus AMI Minta Pemerintah Ringankan Beban Pengusaha

Cegah Gelombang PHK, Gus AMI Minta Pemerintah Ringankan Beban Pengusaha

5 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025