Panyabungan, StartNews – Pria bejat bernama Suroso Batubara (24) tega menghabisi nyawa pacarnya hanya gara-gara diminta menikahinya. Itulah motif pembunuhan yang terungkap pada kasus penemuan Elfi Indah Sari (19 tahun) yang mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Aek Pohon (Saba Lolap) Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (25/4/2024).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan pelaku merupakan warga Desa Huta Bangun dan sudah ditangkap berkat bantuan kepala desa dan masyarakat setempat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Arie, motif pembunuhan tersebut berlatar belakang karena korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.
BACA JUGA:
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Madina, Senin (29/4/2024).
Setelah cekcok tersebut, kata Arie, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai. Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.
“Atas informasi yang diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air, sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban,” ungkapnya.
Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.
Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
“Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tuturnya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina, dan personil Polsek Panyabungan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Sir