• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ganti Rugi 18 Objek Tanah Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

SUMATERA BARAT

by Redaksi
Jumat, 10 September 2021
0 0
0
Ganti Rugi 18 Objek Tanah Disetujui, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Dilanjutkan

FOTO: ISTIMEWA

Padang, StartNews Uang ganti kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah yang terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non-bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin) disetujui untuk dibayarkan. Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan Rp 11.479.879.100.

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan informasi persetujuan UKG tersebut didapatkan setelah intensif berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Jadi, kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, Direktur Pendanaan Lahan di LMAN. Menurutnya, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga. Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 di antaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap,” kata Audy, Kamis (9/9/2021).

“Artinya, komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN. Insya Allah tol Sumbar – Riau, seksi Padang – Sicincin akan terus berlanjut,” sambungnya.

Secara detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat Direkrur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif. Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama pihak yang berhak. Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah empat hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian.

Reporter: Rls

Tags: Infra StrukturKementerian PUPRPadang - SicincinTol Padang - PekanbaruWagub Sumbar
ShareTweet
Next Post
Sepak Bola dan Kehidupan

Sepak Bola dan Kehidupan

Discussion about this post

Recommended

Cegah Narkoba, ASN dan Honorer Pemkab Madina Mau Dites Urine

Cegah Narkoba, ASN dan Honorer Pemkab Madina Mau Dites Urine

3 tahun ago
Mengenal Beechcraft Super Kings Air, Pesawat Pertama yang Bakal Mendarat di Madina

Mengenal Beechcraft Super Kings Air, Pesawat Pertama yang Bakal Mendarat di Madina

2 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025