• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gakkum Kehutanan Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan TNBS

by Redaksi
Rabu, 17 Desember 2025
0 0
0
Gakkum Kehutanan Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan TNBS

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Jambi, StartNews – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah, memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare yang berada di dalam kawasan konservasi. Operasi penertiban dan pemulihan kawasan ini berlangsung selama tujuh hari, 4-10 Desember 2025.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan operasi ini melibatkan 51 personel gabungan dari TNBS, Balai Gakkum Kehutanan, Polri, TNI, unsur kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP).

Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal selama dua tahun terakhir.

Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri menegaskan tindakan pemusnahan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, dan aplikasi bahan pengering tanaman.

“Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak,” ujar Beth Venri.

Dia menambahkan, TN Berbak merupakan kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera yang berfungsi sebagai habitat vital satwa liar dilindungi.

Sementara Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi sinergi yang terjalin. Dia juga memerintahkan penyidik Gakkum untuk mengembangkan kasus ini secara intensif guna mengejar pihak-pihak lain, termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS.

Hari menambahkan, penyidik Gakkum Kehutanan sebelumnya telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut dan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Penegakan hukum ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-undang tersebut melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelaku perambahan hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Reporter: Sir

Tags: Gakkum KehutananIlegalKawasan TNBSMusnahkanSawit
ShareTweet
Next Post
DPRD Sibolga Setujui Hibah 5,1 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Bencana

DPRD Sibolga Setujui Hibah 5,1 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Bencana

Discussion about this post

Recommended

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8.000 Butir Ekstasi dan 30 Kilogram Sabu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8.000 Butir Ekstasi dan 30 Kilogram Sabu

3 tahun ago
Tingkatkan Layanan Publik, Irsan Dorong OPD Kembangkan Website

Tingkatkan Layanan Publik, Irsan Dorong OPD Kembangkan Website

5 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025