Panyabungan, StartNews – Fraksi Amanah Perjuangan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendorong adanya regulasi yang mengatur pembukaan kavlingan atau lahan perumahan baru berupa perizinan. Fraksi gabungan ini juga mendorong adanya regulasi tentang lebar jalan minimal 5 meter, sehingga apabila terjadi kebakaran, akses kendaraan pemadam kebakaran mudah masuk.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi Amanah Perjuangan DPRD Madina Hatta Usman Rangkuti, SH, dalam pandangan umum fraksinya terkait empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas pada rapat paripurna di gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Selasa (16/9/2025).
Hatta menjelaskan, perlu adanya regulasi yang mengatur pembukaan kavlingan atau lahan perumahan baru berupa perizinan berkaitan dengan Rnperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mandailing Natal 2024-2045.
Hatta mengungkapkan, Fraksi Amanah Perjuangan menilai Ranperda RTRW penting dalam mewujudkan tata ruang Kabupaten Mandailing Natal agar memiliki keseimbangan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.
“Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan yang strategis, mengoptimalkan pemanfaatan ruang, meningkatkan efektivitas perencanaan, kesesuaian dengan kebijakan nasional, mengantisipasi perubahan dan meningkatkan koordinasi serta interaksi di masa depan,” katanya.
Fraksi Amanah Perjuangan, kata Hatta, menilai revisi rencana tata ruang wilayah merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa rencana tata ruang wilayah tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.
Terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina dan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina, Fraksi Amanah Perjuangan menilai dengan adanya perubahan status yang tadinya PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Madina akan mampu meningkatkan kualitas air yang dihasilkan menjadi layak dikonsumsi sesuai dengan namanya perusahaan air minum.
Hatta mengunkapkan, PDAM Tirta Madina didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010. Kemudian pada tahun 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanahkan kepada pemerintah daerah agar seluruh BUMD yang telah didirikan menyesuaikan bentuk hukum BUMD dengan Peraturan Pemerintah Nomo 54 Tahun 2017.
Reporter: Sir
Discussion about this post