Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya memberi pernyataan terkait laporan ke Polda Sumut yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang, karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).
Edy menilai pihak yang melaporkan dirinya harus banyak belajar tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.
“Yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak mem-Plt-kan dan siapa yang harus di Plt-kan,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Rabu (8/6/2022).
Edy menjelaskan pengangkatan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt. Bupati sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.
“Ada aturan main semuanya. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Edy mengaku tidak mau ambil pusing terkaittudingan melakukan permufakatan jahat seperti yang dituduhkan pihak TSO terhadap pengangkatan Plt. Bupati Palas tersebut. “Pendapat saya, orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan penonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT terkait pidana UU No. 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut disampaikan Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan hanya Edy Rahmayadi, Sekda Kabupaten Palas Arpan Nasution juga dilaporkan ke Polda Sumut.
Sumber: RRI





Discussion about this post