Sibolga, StartNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menyetujui hibah barang milik daerah berupa aset tanah Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga kepada korban bencana alam banjir dan tanah longsor. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga pada Selasa (16/12/2025) sore.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ansyar Afandi Parangin-angin, didampingi Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori dan Andika Pribadi Waruwu. Turut hadir Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing. Persetujuan DPRD ditandai dengan penandatanganan dokumen hibah yang sah.
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menyatakan kebijakan hibah aset tanah ini merupakan wujud tanggung jawab negara dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan memenuhi hak dasar atas tempat tinggal yang layak dan aman.
“Hibah aset tanah ini dimaksudkan untuk mendukung proses relokasi masyarakat korban banjir dan tanah longsor ke lokasi yang lebih aman, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta kajian teknis kebencanaan,” ucap Akhmad Syukri.
Dia menambahkan, kepastian status lahan melalui mekanisme hibah ini diharapkan dapat membantu masyarakat penerima manfaat memperoleh hunian tetap dan menata kembali kehidupan secara lebih tenang.
Aset tanah yang diserahkan memiliki luas total 51.000 meter persegi (5,1 hektare) yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Di atas lahan hibah tersebut, direncanakan dibangun sebanyak 200 unit rumah bagi warga terdampak dengan kategori kerusakan rumah berat. Pembangunan hunian tetap ini akan dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi.
Pemko Sibolga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pemulihan dan pembangunan pascabencana.
Reporter: Sir





Discussion about this post