Panyabungan, StartNews – Selama tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) mengesahkan 26 Peraturan Daerah (Perda). Sebagian besar Perda ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak efektif lagi.
“Di tahun 2024, ada 26 Perda yang disahkan, kebanyakan berupa adopsi dari peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi efektif,” kata Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dilansir antaranews.com, Senin (20/1/2025).
Dia menyatakan Perda yang disahkan itu tetap diadopsi dari aturan yang lebih tinggi dan menjadi pedoman utama di tingkat daerah.
Meskipun proses penyusunannya terkadang terkendala dari aspek penganggaran, terutama untuk uji materi dan kajian akademik, tetapi Erwin memastikan prioritas tetap diberikan kepada peraturan yang dianggap paling mendesak untuk disesuaikan.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan APBD tahun 2025, DPRD Madina telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Madina sebesar Rp1,92 triliun.
Dari total APBD yang disahkan itu, selain untuk belanja wajib seperti pembayaran gaji, alokasi anggarannya juga difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, prioritas utama adalah pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan infrastruktur dan sarana pendukung kedua sektor itu,” katanya.
Peningkatan sektor kesehatan itu nantinya sudah termasuk upaya memaksimalkan pelayanan di RSUD Panyabungan seperti memaksimalkan fasilitas cuci darah, layanan kemoterapi, dan endoskopi.
Sementara sektor pendidikan, prioritas diarahkan pada perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta pemberian makanan bergizi gratis untuk siswa.
“Dari sisa belanja wajib dan tidak wajib, prioritas tetap pada pendidikan dan kesehatan, karena kedua sektor ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah,” katanya.
Reporter: Antara