• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Madina Sahkan 26 Perda Selama 2024

by Redaksi
Selasa, 21 Januari 2025
0 0
0
Ini Pesan Ketua DPRD Madina Usai Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

Panyabungan, StartNews Selama tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) mengesahkan 26 Peraturan Daerah (Perda). Sebagian besar Perda ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak efektif lagi.

“Di tahun 2024, ada 26 Perda yang disahkan, kebanyakan berupa adopsi dari peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi efektif,” kata Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dilansir antaranews.com, Senin (20/1/2025).

Dia menyatakan Perda yang disahkan itu tetap diadopsi dari aturan yang lebih tinggi dan menjadi pedoman utama di tingkat daerah.

Meskipun proses penyusunannya terkadang terkendala dari aspek penganggaran, terutama untuk uji materi dan kajian akademik, tetapi Erwin memastikan prioritas tetap diberikan kepada peraturan yang dianggap paling mendesak untuk disesuaikan.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan APBD tahun 2025, DPRD Madina telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Madina sebesar Rp1,92 triliun.

Dari total APBD yang disahkan itu, selain untuk belanja wajib seperti pembayaran gaji, alokasi anggarannya juga difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sesuai arahan pemerintah pusat, prioritas utama adalah pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan infrastruktur dan sarana pendukung kedua sektor itu, katanya.

Peningkatan sektor kesehatan itu nantinya sudah termasuk upaya memaksimalkan pelayanan di RSUD Panyabungan seperti memaksimalkan fasilitas cuci darah, layanan kemoterapi, dan endoskopi.

Sementara sektor pendidikan, prioritas diarahkan pada perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta pemberian makanan bergizi gratis untuk siswa.

Dari sisa belanja wajib dan tidak wajib, prioritas tetap pada pendidikan dan kesehatan, karena kedua sektor ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah, katanya.

Reporter: Antara

Tags: 2024DPRD MadinaPerda
ShareTweet
Next Post
Sumut Berpeluang Jadi Pusat Sumber Energi Terbarukan Indonesia

Sumut Berpeluang Jadi Pusat Sumber Energi Terbarukan Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Sidak Kantor Disdukcapil Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

Bupati Madina Sidak Kantor Disdukcapil Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

2 tahun ago
14 Pemda di Sumut yang Sudah Langganan Meraih Opini WTP

14 Pemda di Sumut yang Sudah Langganan Meraih Opini WTP

2 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025