• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-undang, Ini 12 Poin Substansi Revisi

by Redaksi
Selasa, 18 November 2025
0 0
0
DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-undang, Ini 12 Poin Substansi Revisi

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Puan menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi, hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 12 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 12 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  10. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  11. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  12. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Reporter: Rls

Tags: DPRRUU KUHAPUndang-Undang
ShareTweet
Next Post
Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

PPK Benarkan Alat Pekerjaan Proyek Puskesmas Sibanggor Jae Tak Sesuai Syarat Tender

Discussion about this post

Recommended

Endar Sutan Lubis Makin Pede Bertarung di Pilkada Madina 2024

Endar Sutan Lubis Makin Pede Bertarung di Pilkada Madina 2024

2 tahun ago
Kondisi Terkini, Warga Terdampak Banjir di Natal Terancam Sakit dan Kekurangan Makanan

Kondisi Terkini, Warga Terdampak Banjir di Natal Terancam Sakit dan Kekurangan Makanan

4 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Sorik Marapi Waspada, Dilarang Beraktivitas di Radius 1,5 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025