• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPR Minta Penegak Hukum Tak Vonis Mati Ayah yang Bunuh Predator Seksual di Pariaman

by Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026
0 0
0
DPR Minta Penegak Hukum Tak Vonis Mati Ayah yang Bunuh Predator Seksual di Pariaman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (FOTO: dpr.go.id/Foto : Jaka/Andri)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kasus tragis yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat (sumbar), menjadi sorotan nasional setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman agar aparat penegak hukum menjauhkan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup terhadap ED, yang nekat menghabisi nyawa Fikri (38) demi membela kehormatan anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dukungan moral dari parlemen itu muncul, karena melihat latar belakang psikologis ED yang berada dalam kondisi terguncang hebat. Meskipun secara hukum pembunuhan merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan, Habiburokhman menekankan perlunya melihat akar penyebab insiden tersebut secara jernih dan manusiawi.

Investigasi kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa Fikri ditemukan tewas di tepi jurang setelah keluarga ED melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami putri ED selama bertahun-tahun.

Habiburokhman menjelaskan, situasi yang dialami ED merupakan bentuk keguncangan jiwa yang luar biasa akibat fakta traumatis yang menimpa buah hatinya. Menurut dia, rasa empati harus dikedepankan dalam membedah kasus ini, karena pelaku bertindak di bawah tekanan emosional yang tak terbendung.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman, dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Habiburokhman merujuk pada regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang keringanan bagi pelaku dalam kondisi tertentu. Dia menyoroti Pasal 43 KUHP baru yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya didorong oleh pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Selain Pasal 43, Habiburokhman juga mengingatkan relevansi Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

Dengan pertimbangan tersebut, dia menilai penjatuhan hukuman maksimal seperti hukuman mati tidak relevan bagi ED.

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Fikri memang terindikasi kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun sebelum akhirnya tewas akibat aksi main hakim sendiri tersebut.

Reporter: Sir

Tags: Ayah pembunuh predator seksualHabiburokhman Komisi III DPRHukuman mati pembelaan terpaksaKasus PariamanKUHP Baru Pasal 43
ShareTweet
Next Post
Ganja dan Sabu Gagal Edar, Pemuda di Pijorkoling Diciduk Polisi

Ganja dan Sabu Gagal Edar, Pemuda di Pijorkoling Diciduk Polisi

Discussion about this post

Recommended

Jenguk Penderita Tumor di Desa Hutarimbaru, Saipullah Kasih Bantuan Biaya

Jenguk Penderita Tumor di Desa Hutarimbaru, Saipullah Kasih Bantuan Biaya

2 tahun ago
Momen Akrab Emak-emak Pedagang Ajak Swafoto Kapolres Tapsel di Pasar

Momen Akrab Emak-emak Pedagang Ajak Swafoto Kapolres Tapsel di Pasar

2 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Punya Kapolres Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026