Jakarta, StartNews – Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tidak mencapai kuorum, Kamis (22/8/2024). Akibatnya, DPR terpaksa menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada menjadi Undang-undang.
Dilansir detikNews, rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat itu. Rapat itu juga dihadiri oleh Menkum HAM Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus hingga Rachmat Gobel juga tampak hadir.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco diiringi ketukan palu.
Sebelumnya, rapat sudah sempat diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.
Rencananya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke paripurna yang digelar hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. Partai politik yang setuju RUU Pilkada adalah Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sedangkan partai politik yang menolak RUU Pilkada hanya PDIP.
Seperti diketahui, adda sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada-tidaknya kursi di DPRD.
Reporter: Sir/detik