• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Maki-maki Hakim

by Redaksi
Sabtu, 11 Oktober 2025
0 0
0
Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Maki-maki Hakim

Terdakwa Ismail Fahmi Siregar (tengah) ketika ditenangkan oleh istri dan dua anaknya usai mendengar putusan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/10/2025). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan, StartNews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (51) memaki-maki hakim saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/10/2025).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Ismail.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, dirilis antaranews.com.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Ismail tampak emosional. Dia berdiri dari kursinya sembari berteriak dan melayangkan protes keras kepada majelis hakim. “Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak terdakwa Ismail dengan nada tinggi.

Istri dan dua putrinya yang turut hadir di ruang sidang berusaha menenangkannya sembari menangis dan memeluk erat terdakwa Ismail. “Ikhlas, Pak. Kita punya Allah, Pak. Sudah, Pak,” ucapnya.

Namun, amarah terdakwa Ismail tak kunjung reda. Dia kembali berteriak dan melontarkan makian kepada hakim yang masih berada di ruangan. “Pembohong semua, a***ng kalian!” katanya dengan suara keras.

Ucapan tersebut memancing reaksi salah satu Hakim Anggota Muhammad Kasim, yang masih berada di ruang sidang. “Kok ngomong a***ng? Kau yang a***ng!” balas Hakim Anggota Kasim dengan suara lantang.

Situasi pun memanas. Petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan bersama pengawal tahanan segera mengevakuasi terdakwa Ismail keluar dari ruang sidang, dibantu istri dan kedua anaknya.

Sebelum meninggalkan ruangan, Hakim Kasim melontarkan kalimat menohok kepada terdakwa Ismail yang berada di dekat pintu ruang persidangan. “Sudah korupsi uang rakyat, masih saja marah. Dia pikir takut awak,” kata Hakim Kasim.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ismail terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU Batara Ebenezer dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan cara memotong dana desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,96 miliar.

“Namun, uang tersebut telah dititipkan ke rekening Kejati Sumut dan diminta untuk dirampas bagi negara,” kata JPU Batara.

Reporter: Ant/Sir

Tags: HakimKadis PMDMantanPadangsidimpuanPenjaraVonis
ShareTweet
Next Post
Daffa Raehan Amri Lubis, Siswa MAN 1 Madina Kantongi Tiket OMI Nasional

Daffa Raehan Amri Lubis, Siswa MAN 1 Madina Kantongi Tiket OMI Nasional

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Madina Siapkan Hadiah Umrah untuk Juara MTQ dan Lomba Azan

Kapolres Madina Siapkan Hadiah Umrah untuk Juara MTQ dan Lomba Azan

3 tahun ago
Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

4 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025