Medan, StartNews – Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (Caleg).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan Tim Saber Pungli yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (Caleg) berinisial D,” kata Hadi, Senin (29/1/2024).
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024) dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
“R sebagai saksi,” tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapanya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga memeras Caleg. Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.
Reporter: Rls