• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dinkes Madina Edarkan Surat Larangan Jual dan Konsumsi Obat Sirup

by Redaksi
Sabtu, 22 Oktober 2022
0 0
0
Dinkes Madina Edarkan Surat Larangan Jual dan Konsumsi Obat Sirup

Panyabungan, StartNews Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran ke seluruh apotik dan tokoh obat agar sementara tidak menjualkan obat berbentuk sirup.

Surat edaran itu juga ditujukan ke instansi di bawah pengawasan Dinkes seperti praktik bidan, Puskesmas, dan rumah sakit agar tidak menggunakan obat berbentuk sirup.

Surat edaran itu meeupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Kesehatan pada Oktober 2022 tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak yang saat ini viral.

Pelaksana Kepala Dinkes Madina dr. Muhammad Faizal Tumorang menyampaikan sidak dilakukan untuk mempertegas imbauan larangan sementara peredaran obat berbentuk sirup.

Alhamdulillah, sejumlah apotik, toko obat, dan rumah sakit yang dikunjungi sudah tidak menjual atau sudah menarik dari peredaran toko mereka, katanya.

Berdasarkan imbauan BPOM, ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh diedarkan untuk sementara, yakni Propilen glikol, Polietilen glikol, Sorbitol, dan Gliseril atau Gliserol.

Untuk sementara kita tunggu kelanjutan perkembangan dari pemerintah, katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan mendata obat-obat yang dilarang peredarannya akan kita data dan akan ditarik dari distributor.

Lima obat sirup yang dilarang, menurut BPOM, mengandung senyawa yang berlebih, sehingga menimbulkan penyakit gagal ginjal akut tipikal.

Kasus gagal ginjal akut kita terima dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Ada satu warga Madina yang sudah menjadi korban, tetapi belum dapat kepastiannya. Kita masih menelusuri kepastian data kasus yang diberikan Dinkes Provsu, ungkapnya.

Sebelumnya, warga yang jadi korban kasus gagal ginjal akut ini dirujuk dari Rumah Sakit Permata Madina dengan kasus bedah, bukan kasus gagal ginjal akut.

Kita akan kroscek ke rumah korban, ujarnya.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: BPIMDinkes MadinaGagal Ginjal AkutKesehatanObat Sirup
ShareTweet
Next Post
Maulid Nabi di Banjar Galagala, Faslah Ajak Warga Salat Berjamaah

Maulid Nabi di Banjar Galagala, Faslah Ajak Warga Salat Berjamaah

Discussion about this post

Recommended

Angin Puting Beliung Hantam Lima Rumah dan Fasilitas Umum di Natal

Angin Puting Beliung Hantam Lima Rumah dan Fasilitas Umum di Natal

2 minggu ago
Warga Minta Pemkab Madina Perbaiki Jalan Longsor di Singengu-Simpang Tolang Julu

Warga Minta Pemkab Madina Perbaiki Jalan Longsor di Singengu-Simpang Tolang Julu

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Madina akan Tindak Tegas Penjual Pertalite di Luar Area SPBU pada Masa Sulit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Petani di Sumur Ladang Desa Bangun Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Buru Angkot Penimbun BBM di SPBU yang Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025